Siwindu PMI Taiwan

Aturan Baru Pindah Majikan dan Perpanjang Kontrak PMI Taiwan 2026 Tanpa Pulang

Aturan Baru Pindah Majikan dan Perpanjang Kontrak PMI Taiwan 2026 Tanpa Pulang
📅 2026-11-06Halaman 1 dari 3

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masa kerjanya hampir habis, kekhawatiran tentang apakah harus pulang ke Indonesia untuk mengurus visa baru seringkali menjadi beban pikiran. Dulu, aturan mengharuskan pekerja asing untuk keluar dari Taiwan minimal satu hari setelah kontrak 3 tahun selesai.

Kabar baiknya, amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan Taiwan telah mencabut aturan tersebut. Kini, PMI sektor formal maupun informal (sektor domestik) dapat memperpanjang kontrak dengan majikan lama atau mencari majikan baru secara langsung di Taiwan, tanpa perlu menghabiskan biaya besar untuk tiket pesawat dan pengurusan dokumen di tanah air.

1. Prosedur Perpanjangan Kontrak (Majikan Sama)

Jika Anda dan majikan saat ini sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja setelah kontrak 3 tahun Anda berakhir, prosesnya sangat mudah. Majikan atau agensi Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan kontrak (Re-contract) ke Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan setidaknya 2 hingga 4 bulan sebelum masa berlaku ARC Anda habis.

Setelah kontrak baru disetujui, Anda hanya perlu pergi ke Pusat Layanan Imigrasi (NIA) setempat untuk memperbarui masa berlaku Alien Resident Certificate (ARC) Anda. Biaya perpanjangan ini cukup terjangkau dan prosesnya tidak mengganggu rutinitas kerja harian Anda.

Lanjut Halaman 2 ➔